Bidang Keuangan

Divisi Keuangan mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan perencanaan, penerapan, pengoordina-sian, pengendalian, dan pengembangan standar mutu keuangan dan bertanggungjawab atas terlaksananya proses pengawasan keuangan pada unit kerja yang efektif dan efisien, dalam melaksanakan tugas tersebut.

Divisi Keuangan mempunyai fungsi:

  • Peningkatan dan pengimplementasian teknik-teknik audit berbasis resiko dalam pelaksanaan audit internal.
  • Pelaksanaan reviu Laporan Keuangan Unhas triwulanan, semesteran, dan tahunan;
  • Pelaksanaan audit terhadap semua unit kerja dalam lingkungan Unhas.
  • Pelaksanaan asistensi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Unhas.
  • Pelaksanaan analisis, pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan penilaian atas penyelenggaraan administrasi keuangan sesuai ketentuan/ peraturan perundangan yang berlaku.
  • Pengawasan transaksi penerimaan dan pengeluaran anggaran Unhas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Pelaksanaan analisa, pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan penilaian atas laporan keuangan Unhas.
  • Pelaksanaan monitoring tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan auditor eksternal;
  • Pemberian pertimbangan dan saran perbaikan terhadap sistem perencanaan serta implementasi kegiatan Unhas.
  • Pelaporan hasil analisa, pengawasan dan pemerik-saan kepada pimpinan Unhas.
  • Pemberian rekomendasi kepada pimpinan Unhas atas pelaksanaan semua program kerja di bidang keuangan untuk pencapaian good university governance. Dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua SPI