Bidang Aset

Divisi Aset mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan perencanaan, penerapan, pengoordinasian, pengendalian, dan pengembangan standar mutu yang berkaitan dengan aset dan bertanggungjawab atas terlaksananya proses pengawasan aset pada unit kerja yang efektif dan efisien, dalam melaksanakan tugas tersebut.

Divisi Aset mempunyai fungsi :

  • Pelaksanaan audit terhadap pengadaan barang/jasa.
  • Pengevaluasian pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai standar operasional (SOP).
  • Pelaksanaan audit terhadap pengelolaan barang milik Unhas di setiap unit kerja.
  • Pelaksanaan audit dan/atau reviu atas penggunaan, pemanfaatan, penghentian, penghapusan, dan pemusnahan barang milik Unhas.

  • Pertimbangan kepada Pimpinan Universitas untuk peningkatan manajemen aset dalam pencapaian good university governance. Dan

  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua LSPI.