wewenang dan tugas SPI

Kewenangan SPI adalah:

a. mewakili Rektor dalam sistem pengendalian internal di bidang keuangan, sumber daya manusia, dan aset.

b. melakukan pengawasan berupa pendampingan, audit, reviu, dam evaluasi manajemen operasional unhas dan semua unit kerja.

c. memperoleh informasi dan akses dokumen dan lokasi secara penuh dan tidak terbatas di bidang keuangan, sumber daya manusia, dan aset.

d. memanggil dan/atau mendatangi siapa pun di lingkungan unhas yang terkait dengan pelaksanaan pengawasan.

e. melakukan pemeriksaan dan/atau investigasi kepada civitas akademika dan tenaga kependidikan terhadap adanya dugaan pelanggaran kode etik dan peraturan yang berlaku.

f. meminta bantuan tenaga ahli/konsultan dalam bidang tertentu dengan persetujuan Rektor.

g. mengusulkan kepada rektor pengangkatan tim pemeriksa/auditor sesuai kebutuhan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang SPI.

h. membentuk tim pemeriksan/auditor sesuai kebutuhan untuk melaksanakan pemeriksaan khusus atau Rektor.

i. melakukan monitoring dan evaluasi tindak lanjut hasil temuan audit intenal dan eksternal.

j. memberikan masukan tentang kemungkinan risiko yang terjadi dalam program kerja unhas dan setiap unit kerja.

Tugas SPI adalah :

Spi mempunyai tugas merencanakan, menerapkan, mengawasi, mengendalikan, mengoordinasikan dan mengembangkan standar mutu keuangan, sumber daya manusia, dan aset, serta pelayanan unit kerja dalam lingkungan unhas.