Kode Etik

Kodek Etik auditor internal diharapkan untuk menerapkan dan menegakkan prinsip-prinsip sebagai berikut :

a. Integritas : membentuk keyakinan dan oleh karena itu menjadi dasar kepercayaan terhadap pertimbangan auditor internal.

b. Objektivitas : menunjukkan objektivitas profesional pada level tertinggi dalam memperoleh, mengevaluasi, dan mengomunikasikan informasi tentang aktivitas atau proses yang diuji.

c. independen : melaksanakan tugas pengawasan secara bebas dan mandiri, melaporkan semua hasil pengawasan kepada pimpinan universitas (rektor) melalui ketua spi dengan mengungkapkan kebenaran dan tidak menyembunyikan hal yang dapat merugikan universitas atau melanggar hukum.

d. kerahasian : meghormati nilai dan kepemilikan informasi yang diterimanya dan tidak mengungkap informasi tersebut tanpa kewenangan yang sah, kecuali diharuskan oleh hukum ayau profesi.

e. Kompetensi : menerapkan pengetahuan, kecakapan, dam pengalaman yang di perlukan dalam memberikan jasa audit internal.