Struktur Organisasi
Satuan Pengawasan Internal

Penyelenggaraan dan pengelolaan Unhas dipimpin oleh Rektor. Untuk  menjalankan  fungsi  penyelenggaraan  dan  pengelolaan tersebut, rektor dibantu oleh beberapa unsur, termasuk SPI.

Satuan Pengawasan Internal Unhas, disingkat SPI Unhas, merupakan pelaksana sistem pengawasan internal di bidang  keuangan,  asset dan sumber daya manusia. Secara administratif dan fungsional, SPI Unhas bertanggung jawab secara langsung kepada rektor. Oleh karena itu, SPI Unhas bersifat independen terhadap semua tingkatan manajemen dan mampu bersikap obyektif dalam melaksanakan kegiatannya.

Susunan organisasi SPI Unhas terdiri atas ketua, sekretaris, divisi, bagian tata usaha, subbagian dan kelompok auditor.

Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua SPI dibantu oleh Divisi Keuangan, Divisi Sumber Daya Manusia, Divisi Aset dan Kepala Bagian Tata Usaha. Setiap divisi dipimpin oleh seorang ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua SPI Unhas. Selain itu, SPI dibantu oleh auditor yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan audit sesuai dengan program kerja audit, menyusun kertas kerja audit, dan menyusun laporan hasil audit.

Struktur organisasi SPI Unhas adalah sebagai berikut: