Divisi Keuangan
Satuan Pengawasan Internal
Divisi Keuangan mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan perencanaan, penerapan, pengoordinasian, pengendalian, dan pengembangan standar mutu keuangan dan bertanggungjawab atas terlaksananya proses pengawasan keuangan pada unit kerja yang efektif dan efisien. Dalam melaksanakan tugas tersebut Divisi Keuangan mempunyai fungsi:
a. penyusunan program kerja dan rencana anggaran dalam bidang pengawasan keuangan;
b. peningkatan dan pengimplementasian teknik-teknik audit berbasis risiko dalam pelaksanaan audit internal;
c. pelaksanaan reviu laporan keuangan unhas triwulan, semesteran, dan tahunan;
d. pelaksanaan audit bidang keuangan terhadap semua unit kerja;
e. pelaksanaan asistensi penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) Unhas;
f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pendapatan dan belanja sesuai dengan peraturan yang berlaku;
g. pelaksanaan monitoring tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan auditor eksternal;
h. pemberian pertimbangan terkait tata kelola keuangan;
i. pemberian rekomendasi kepada pimpinan Unhas atas pelaksanaan semua program kerja di bidang keuangan untuk pencapaian good university governance;
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh ketua SPI