Divisi Aset
Satuan Pengawasan Internal

Divisi Aset mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan perencanaan, penerapan, pengoordinasian, pengendalian, penerapan, dan  pengembangan standar mutu yang berkaitan dengan aset dan bertanggungjawab atas terlaksananya proses pengawasan aset pada unit kerja yang secara efektif dan efisien. Dalam melakasanakan tugas tersebut Divisi Aset mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program kerja dan rencana anggaran dalam bidang pengawasan aset;
  2. pengawasan terhadap pengadaan barang/jasa;
  3. pelaksanaan audit terhadap barang/jasa;
  4. pengevaluasian pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai standar operasional (SOP);
  5. pengawasan terhadap pengelolaan Barang Milik Negara  dan  Barang  Milik Unhas di setiap unit kerja; dan
  6. memberikan pertimbangan kepada pimpinan universitas untuk peningkatan manajemen asset dalam pencapaian good university governance; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh ketua