Profil
Satuan Pengawasan Internal
Satuan Pengawasan Internal Unhas (SPI) dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin, dan Peraturan Rektor Unhas Nomor 18/UN4.1/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Oraganisasi dan Tata Kerja Lembaga dan Satuan Universitas Hasanuddin.
Satuan Pengawasan Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah Satuan Pengawasan yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dalam lingkup Unhas.
Dalam melaksanakan kegiatan audit terhadap unit-unit kerja di lingkungan Unhas, SPI melaporkan langsung hasil audit atau pengawasannya kepada Rektor dan ke Komite Audit melalui MWA. Laporan hasil audit atau pengawasan ditembuskan pula ke unit terkait agar unit tersebut dapat menyelesaikan tindak lanjutnya.
VISI
SPI Unhas menjadi institusi pengawasan internal yang handal dan berwibawa dalam pengembangan insani, ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya berbasis benua maritim indonesia.
MISI
- Melaksanakan pengawasan di bidang keuangan, sumber daya manusia dan aset pada unit kerja dalam lingkungan
- Melaksanakan pendampingan, review dan audit serta evaluasi terhadap proses manajemen dan operasional di bidang keuangan, sumber daya manusia dan
- Melaksanakan koordinasi dengan Komite Audit Majelis Wali Amanat (KA-MWA) Unhas dan Auditor Eksternal atas persetujuan Rektor.
Tugas SPI
SPI mempunyai tugas merencanakan, menerapkan, mengawasi, mengendalikan, mengoordinasikan dan mengembangkan standar mutu pengelolaan keuangan, sumber daya manusia dan aset, serta pelayanan unit kerja dalam lingkungan Unhas yang berkaitan dengan pelayanan seluruh satuan kerja Unhas.
Fungsi SPI
Dalam menjalankan tugas, SPI mempunyai fungsi:
- Pemeriksaan, Pengendalian, Penilaian, Penyajian Evaluasi Terhadap Kebijakan Program Universitas.
- Melakukan Analisis Dan Evaluasi Atas Perencanaan, Pengorganisasian, Penggerakan/Pelaksanaan Program Kerja Universitas.
- Memberikan Masukan Kepada Rektor Atas Kebijakan Internal Dan Eksternal, Melipti Kebijakan Keuangan, Sdm, Dan Pengelolaan Aset.
- Melakukan Dan Pemantauan Dan Pengkordinasian Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan Eksternal Dan Internal.
- Melakukan Reviu Rencana Anggaran, Dan Laporan Kinerja Serta Memberikan Pendampingan Dan Rekomendasi Terhadap Pengembangan Sumberdaya Manusia Sarana Dan Prasarana .
- Pengendalian Unit Kerja Menuju Pencapaian GUG.
- Melakukan pengawasan terhadap Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM.
- Melakukan pengawasan terhadap Pengendalian Gratifikasi, Whistleblowing, Benturan Kepentingan Dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Wewenang SPI
- mewakili Rektor dalam sistem pengendalian internal di bidang keuangan, sumber daya manusia dan aset;
- melakukan pengawasan berupa pendampingan, audit, reviu, dan evaluasi manajemen operasional Unhas dan semua unit kerja;
- memperoleh informasi dan akses dokumen dan lokasi secara penuh dan tidak terbatas dibidang keuangan, sumber daya manusia dan
- memanggil dan/atau mendatangi siapa pun di lingkungan Unhas yang terkait dengan pelaksanaan .
- melakukan pemeriksaan dan/atau investigasi kepada civitas akademika dan tenaga kependidikan terhadap adanya dugaan pelanggaran kode etik dan peraturan yang berlaku
- meminta bantuan tenaga ahli/konsultan dalam bidang tertentu dengan persetujuan
- mengusulkan kepada rektor pengangkatan tim pemeriksa/auditor sesuai kebutuhan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang
- membentuk tim pemeriksa/auditor sesuai kebutuhan untuk melaksanakan pemeriksaan khusus atas persetujuan
- melakukan monitoring dan evaluasi tindak lanjut hasil temuan audit internal dan eksternal
- memberikan masukan tentang kemungkinan risiko yang terjadi dalam program kerja Unhas dan setiap unit