Tentang Kami

Profil SPI

Satuan Pengawasan Internal Unhas (SPI) dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin, dan Peraturan Rektor Unhas Nomor 18/UN4.1/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Oraganisasi dan Tata Kerja Lembaga dan Satuan Universitas Hasanuddin.

Satuan Pengawasan Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah Satuan Pengawasan yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dalam lingkup Unhas.

Dalam melaksanakan kegiatan audit terhadap unit-unit kerja di lingkungan Unhas, SPI melaporkan langsung hasil audit atau pengawasannya kepada Rektor dan ke Komite Audit melalui MWA. Laporan hasil audit atau pengawasan ditembuskan pula ke unit terkait agar unit tersebut dapat menyelesaikan tindak lanjutnya.

Berikut ini Struktur Organisasi SPI berdasarkan Lampiran Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 12/UN4.1/2022  tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Universitas Hasanuddin tanggal 1 Juli 2022  dan Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 18/UN4.1/2022  tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga dan Satuan Universitas Hasanuddin.

Visi & Misi

VISI

Menjadi Universitas pengawasan internal yang handal dan berwibawa dalam pengembangan insani, ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya berbasis benua maritim indonesia. Menjadi pengawas internal universitas yang handal, independen dan profesional serta menjadi mitra manajemen dalam mewujudkan visi, misi serta mencapai sasaran yang telah ditetapkan

MISI

  1. Melaksanakan fungsi  pengawasan di bidang keuangan, sumber  daya manusia dan aset pada  unit kerja dalam lingkungan Unhas untuk memastikan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  2. Melaksanakan pendampingan, review dan aset untuk memastikan proses dilaksanakan secara efisien dan efektif.
  3. Menjadi mitra KA MWA Unhas dalam menjalankan fungsi pengawasan internal (5c)
  4. Melaksanakan koordinasi dengan auditor eksternal (5d)

Tugas

Berdasarkan Peraturan Rektor nomor 18/UN4.1/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga dan Satuan Universitas Hasanuddin dinyatakan bahwa SPI mempunyai tugas merencanakan, menerapkan, mengawasi, mengendalikan, mengoordinasikan dan mengembangkan standar mutu  pengelolaan keuangan, sumber daya manusia dan aset, serta pelayanan unit kerja dalam lingkungan Unhas yang berkaitan dengan pelayanan seluruh satuan kerja Unhas. Membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, SDM, dan aset serta melakukan pemeriksaan khusus bila diperlukan.

Fungsi

Berdasarkan Peraturan Rektor nomor 18/UN4.1/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga dan Satuan Universitas Hasanuddin dan standar audit intern pemerintah Indonesia dinyatakan bahwa SPI mempunyai fungsi dengan terbagi atas tiga bagian;

  • Jasa Assurance
    1. Pemeriksaan, Pengendalian, Penilaian, Penyajian Evaluasi Terhadap Regulasi Universitas;
    2. Reviu Rencana Anggaran, Dan Laporan Kinerja Serta Memberikan Pendampingan Dan Rekomendasi Terhadap Pengembangan Sumberdaya Manusia Sarana Dan Prasarana;
    1. Analisis Dan Evaluasi Atas Perencanaan, Pengorganisasian, Penggerakan/Pelaksanaan
             Program Kerja Universitas;
    2. Pengawasan terhadap Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) /Wilayah
      Birokrasi Bersih Melayani (WBBM);
    3. Pengawasan terhadap Pengendalian Gratifikasi, Whistleblowing, Benturan Kepentingan Dan
      Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
    4. Pengendalian Unit Kerja Menuju Pencapaian Good University Governance (GUG);
    5. Memberikan Masukan Kepada Rektor Atas Kebijakan Internal Dan Eksternal, Meliputi
      Kebijakan Pengelolaan Keuangan, SDM, dan Aset;
  • Jasa Konsultasi
    1. Pemantauan Dan Pengkordinasian Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan Eksternal Dan Internal;
    2. Pendampingan dan Monitoring terhadap pelaksanaan program dan kegiatan non akademik;
  • Jasa Pengaduan
    1. pemeriksaan dan/atau investigasi kepada civitas akademika dan tenaga kependidikan terhadap adanya dugaan pelanggaran kode etik dan peraturan yang berlaku

Wewenang SPI

  1. Mewakili Rektor dalam sistem pengendalian internal di bidang keuangan, sumber daya manusia dan aset;
  2. Melakukan pengawasan berupa pendampingan, audit, reviu, dan evaluasi manajemen operasional Unhas dan semua unit kerja berbasis risiko;
  3. Memperoleh informasi dan akses dokumen dan lokasi secara penuh dan tidak terbatas dibidang keuangan, sumber daya manusia dan  aset;
  4. Memanggil dan/atau mendatangi siapa pun di lingkungan Unhas yang terkait dengan pelaksanaan pengawasan;
  5. Melakukan pemeriksaan dan/atau investigasi kepada civitas akademika dan tenaga kependidikan terhadap adanya dugaan pelanggaran kode etik (10) dan peraturan yang berlaku;
  6. Meminta bantuan tenaga ahli/konsultan dalam bidang tertentu dengan persetujuan rektor;
  7. Mengusulkan kepada  rektor  pengangkatan  tim  pemeriksa/auditor sesuai kebutuhan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang SPI;
  8. Membentuk tim         pemeriksa/auditor          sesuai kebutuhan untuk  melaksanakan pemeriksaan khusus atas persetujuan rektor;
  9. Melakukan monitoring dan evaluasi tindak lanjut hasil temuan audit  internal dan eksternal;
  10. Melakukan hubungan antara SPI dengan KA (MWA)
Scroll to Top